Terminologi ini muncul menanggapi dugaan eksploitasi bug pada pertandingan.
Atas kejadian tersebut, Indonesia menjadi negara yang sangat menyerukan penerapan aturan larangan penyalahgunaan bug dan menyebut tindakan tersebut setara dengan penggunaan doping yang melanggar nilai integritas dan sportivitas dalam esports.
Selanjutnya, istilah e-doping menjadi terminologi resmi yang digunakan oleh penyelenggara cabang esports Asian Games Hangzhou 2022, dalam aturannya yang melarang atlet mengeksploitasi teknologi atau bug dengan tujuan meningkatkan prestasi dengan cara yang tidak berintegritas, curang, dan curang. tidak sportif.
Baca juga: PB ESI fokus pada turnamen nasional dan internasional pada tahun 2024
Wartawan : Arnidhya Nur Zhafira
Redaktur: Irwan Suhirwandi
Hak Cipta © ANTARA 2024